Correct Article 3
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil ...
Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero melakukan kegiatan usaha.
Your Correction
