Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Your Correction