Correct Article 5
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Current Text
(1) Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Komite Pengarah yang terdiri dari :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
6. Menteri Pertanian.
7. Menteri Perhubungan.
8. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi.
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
13. Kepala Badan Intelijen Negara.
14. Gubernur Jawa Barat.
15. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Panitia Nasional.
(3) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertindak sebagai koordinator Komite Pengarah.
Your Correction
