Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BERKENAAN DENGAN ANGKUTAN UDARA BERJADWAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA, ttd. MOERDIONO CATATAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BERKENAAN DENGAN ANGKUTAN UDARA BERJADWAL Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemrintah Republik Bulgaria dalam persetujuan ini disebut sebagai Para Pihak; Sebagai peserta dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional; Menyatakan keinginan mereka untuk secara bersama mengembangkan penerbangan sipil internasional; Berhasrat untuk membentuk sebuah Persetujuan guna melengkapi Konvensi tersebut, untuk mengembangkan dan mengoperasikan dinas-dinas penerbangan antara dan melampaui Wilayah bersaulat masing-masing, MEMUTUSKAN untuk membentuk Persetujuan ini dan bersepakat sebagai berikut: PASAL 1 PENGERTIAN-PENGERTIAN Untuk kepentingan dalam hal penafsiran dan pelaksanaan Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain: (a) Istilah "Konvensi" berarti Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk ditandatangani di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944, termasuk Pasal 90 dan 94 Konvensi dan setiap perubahan atas lampiran yang telah berlaku pasti bagi masing-masing Pihak. (b) Istilah "Pejabat-pejabat penerbangan" dalam hal Pemerintah Republik INDONESIA adalah Menteri Perhubungan dan dalam hal Pemerintah Republik Bulgaria adalah Kementerian Transportasi atau dalam hal kedua-duanya setiap orang atau badan yang dikuasakan untuk menjalankan setiap tugas oleh Menteri yang dimaksudkan atau tugas yang sama. (c) Istilah "perusahaan penerbangan yang ditunjuk" berarti sebuah perusahaan penerbangan yang telah memperoleh penunjukan resmi sesuai Pasal 3 Persetujuan ini. (d) Istilah "Wilayah" berarti dalam hal INDONESIA, adalah wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksudkan di dalam ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya termasuk wilayah sekitarnya, yang diatasnya dimana Pemerintah Republik INDONESIA melaksanakan kedaulatannya, hak berdaulat atau yurisdiksi sesuai hukum internasional dan dalam hal Pemerintah Republik Bulgaria, adalah wilayah daratan wilayah laut dan laut pedalaman termasuk udara diatasnya berada di bawah kedaulatan Republik Bulgaria. (e) Istilah "pelayanan penerbangan", "pelayanan penerbangan internasional", "perusahaan penerbangan" dan "pendaratan dengan maksud tidak untuk angkutan", mempunyai arti sebagaimana yang ditetapkan untuk masing-masing istilah itu dalam Pasal 96 dari Konvensi. (f) Istilah "kapasitas" dalam kaitannya dengan sebuah pesawat terbang", berarti kemampuan angkutan yang disediakan oleh pesawat tersebut pada rute atau bagian dari suatu rute. (g) Istilah "kapasitas dalam kaitan dengan pelayanan tertentu", berarti kapasitas yang digunakan dalam suatu pelayanan dikalitkan dengan frekwensi penerbangan dari pada pesawat terbang itu selama suatu jangka waktu dan rute atau bagian dari rute. (h) Istilah-istilah "persetujuan pelayanan" dan "rute terinci" mempunyai arti sebagaimana ditetapkan untuk pelayanan penerbangan internasional berjadwal dan oleh rute-rute terinci didalam Annex dari pada Persetujuan. (i) Istilah "tarif" berarti harga yang dibayarkan untuk angkutan penumpang atau muatan barang dan persyaratan yang berlaku bagi tarif dimaksud termasuk harga-harga dan persyaratan-persyaratan untuk tambahan pelayanan tetapi diluar pembayaran untuk angkutan pos. (j) Annex dari Persetujuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Induk, dan setiap lampiran termasuk Annex maupun perubahan-perubahan kecuali ditentukan lain dalam hal ini. PASAL II HAK-HAK ANGKUTAN 1. masing-masing Pihak memberikan kepada Pihak lainnya hak-hak terinci didalam Persetujuan ini guna kepentingan pengembangan pelayanan penerbangan pada rute-rute terinci. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak akan menikmati, sambil melaksanakan pelayanan pada suatu rute terinci, hak untuk melakukan pendaftaran didalam wilayah tersebut pada tempat-tempat yang terinci didalam Annex dengan maksud menurunkan dan memuat angkutan internasional dalam hal penumpang, barang dan pos yang dimasukkan dari atau diturunkan ke wilayah Pihak lainnya atau wilayah Pihak Ketiga. 2. Ketentuan-ketantuan di dalam ayat (1) Pasal ini, sama sekali tidak dapat diartikan sebagai memberikan kepada perusahaan penerbangan dari salah satu Pihak hak-hak istimewa untuk memuat penumpang, barang dan pos dalam wilayah Pihak lainnya, baik dengan atau tanpa pembayaran atau sewa dengan tujuan suatu tempat lain di dalam wilayah Pihak lainnya tersebut. 3 sebagai tambahan pada hak-hak yang diberikan dalam ayat (1) Pasal ini, masing-masing Pihak menjamin pula kepada perusahaan penerbangan dari Pihak lainnya untuk pelayanan angkutan udara internasional: (a) Terbang melintas wilayah Pihak lainnya, tanpa mendarat; (b) melakukan pendaratan-pendaratan di dalam wilayah tersebut untuk maksud bukan angkutan; (c) Penerbangan yang dilakukan oleh pesawat terbang sipil dari salah satu Pihak Berjanji untuk melintasi atau mendarat di wilayah Pihak lainnya untuk tujuan bukan angkutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Pihak Berjanji lainnya. 4. Sekalipun ditentukan lain dalam ayat (1) dan (2) Persetujuan ini, penyelenggaraan dari pelayanan penerbangan yang telah disetujui didaerah-daerah yang tidak aman atau dibawah pengawasan militer atau didaerah-daerah yang dipengaruhi oleh keadaan tersebut harus sesuai Pasal 9 Konvensi dan memerlukan izin dari penguasa militer yang berwenang. PASAL III OTORISASI DAN PENUNJUKAN 1. Masing-masing Pihak berhak menunjukan secara tertulis kepada Pihak lainnya sebuah perusahaan penerbangan untuk melaksanakan operasi pelayanan penerbangan pada rute-rute yang telah disetujui. Masing-masing Pihak akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya tentang perubahan penunjukan perusahaan penerbangannya dan menggantikannya dengan perusahaan penerbangan lainnya. 2. Pada saat menerima penunjukan tersebut, Pihak lainnya sesuai ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal ini, dengan tanpa menunda-nunda lagi memberikan kepada perusahaan penerbangan yang ditunjuk, izin operasi yang diperlukan. 3. Pejabat-pejabat penerbangan sipil salah satu Pihak dapat meminta kepada Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak lainnya, bahwa ia mampu untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di dalam UNDANG-UNDANG maupun Peraturan-peraturan yang umumnya dan biasanya berlaku bagi mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi bagi operasi pelayanan penerbangan komersial internasional. 4. Masing-masing Pihak berhak menolak pemberian izin operasi kepada sebuah perusahaan penerbangan sebagaimana disebut dalam ayat (2) Pasal ini, atau menentukan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan hak-hak penerbangan sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini, dalam hal dimana Pihak itu tidak dapat membuktikan bahwa bagian mutlak Pemilihan dan pengawasan efektif atas perusahaan penerbangan itu berada dalam tangan Pihak yang menunjuk atau ditangan warganegaranya. 5. Pada saat memperoleh izin operasi sebagaimana ayat (2) Pasal ini, maka setiap saat perusahaan penerbangan yang ditunjuk untuk dapat memulai operasi pelayanan penerbangan yang telah disetujui, dengan syarat bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal VIII dan V Persetujuan ini telah berlaku sehubungan dengan penerbangan tersebut. 6. Berdasarkan prinsip timbal-balik, tidak dibutuhkan visa untuk masuk, berdiam dan keluar bagi awak pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak, dengan ketentuan bahwa mereka akan berangkat kembali dengan penerbangan berikutnya pada rute yang sama. 7. Hal ini mengacu pula pada kasus di mana awak pesawat, yang menguasai persyaratan teknis pesawat terbang atau alasan-alasan kesehatan dan pengobatan selama berada di wilayah itu, dan berangkat kembali dengan penerbangan berikutnya pada rute yang sama. PASAL IV PEMBATALAN DAN PENGANGGUHAN 1. Masing-masing Pihak Berjanji mempunyai hak untuk membatalkan suatu izin operasi atau menangguhkan pelaksanaan hak-hak penerbangan dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Berjanji lainnya sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Persetujuan ini atau menentukan syarat-syarat yang dianggap perlu bagi pelaksanaan hak-hak tersebut dibawah ini: (a) dalam hal perusahaan penerbangan itu tidak dapat membuktikan bahwa pemilikan mutlak dan pengawasan penuh atas perusahaan penerbangan tersebut berada dalam tangan Pihak Berjanji yang menunjuk perusahaan penerbangan tersebut atau dalam tangan warga negaranya dari Pihak Berjanji tersebut, atau (b) dalam hal terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan tersebut untuk mematuhi hukum atau peraturan-peraturan dari Pihak Berjanji yang memberikan hak-hak ini; atau (c) dalam hal perusahaan penerbangan itu tidak mampu melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persetujuan ini. 2. Kecuali apabila segera diambil tindakan-tindakan pembatalan, penangguhan atau pengenaan syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal ini, adalah sangat penting untuk mencegah lebih lanjut pelanggaran hukum atau peraturan, maka hak tersebut akan dilaksanakan hanya apabila telah dilakukan konsultasi dengan Pihak Berjanji lainnya. Dalam hal demikian, konsultasi akan diadakan dalam jangka waktu enam puluh (60) hari terhitung mulai tanggal permintaan konsultasi yang diajukan oleh salah satu Pihak Berjanji. PASAL V KAPASITAS 1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak Berjanji, didalam segala hal, akan menikmati kesempatan yang sama dan adil dalam operasi penerbangan internasional antara dan melampaui wilayah kedua belah Pihak. 2. Didalam melaksanakan operasi penerbangan yang telah disetujui, perusahaan penerbangan dari masing-masing Pihak Berjanji akan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan perusahaan penerbangan Pihak Berjanji lainnya sepanjang tidak mempengaruhi operasi penerbangan yang dilakukan oleh Pihak terakhir pada seluruh atau sebagian dari rute yang sama. 3. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi penerbangannya di wilayah Pihak Berjani lainnya akan disepakati bersama diantara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal ini. 4. Setiap peningkatan kapasitas yang disediakan atau frekwensi penerbangan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Berjnaji lainnya, akan disepakati antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dengan didasarkan kepada perkiraan jumlah permintaan angkutan udara antara wilayah kedua belah pihak dan lalu lintas lainnya yang akan disepakati dan ditentukan bersama. Selama belum diperoleh kesepakatan atau penyelesaian, maka hak-hak mengenai kepasitas dan frekwensi yang telah berlaku tetap diberlakukan. 5. Kapasitas yang disediakan, frekwensi penerbangan yang dilaksanakan dan sifat dari penerbangan yakni yang melakukan persinggahan atau yang mengakhiri operasi penerbangannya di wilayah Pihak Berjanji lainnya sebagaimana telah disepakati sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal ini akan dirinci di dalam pertukaran surat-surat antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari Para Pihak Berjanji. PASAL VI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI 1. Masing-masing Pihak secara timbal balik akan membebaskan perusahaan penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak sepanjang dimungkinkan oleh hukum nasionalnya, dari pembatasan-pembatasan import, cukai/bea, pajak-pajak, biaya pemeriksaan dan biaya-biaya lain atas bahan bakar pesawat, pemakaian minyak pelumas, persediaan teknis, suku cadang termasuk mesin pesawat, peralatan yang biasa digunakan, perlengkapan pesawat (termasuk minuman, tembakau dan produk lainnya yang dijual kepada penumpang dalam jumlah tertentu selama dalam penerbangan) dan barang lainnya yang dimaksudkan untuk dipergunakan sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan oleh pesawat dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk para Pihak, seperti persediaan tiket, airway bill, barang cetakan lainnya dan bahan publikkasi yang biasanya didistribusikan tanpa biaya oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk. 2. Pembebasan yang dijamin oleh Pasal ini akan berlaku terhadap barang-barang sebagaimana tertentu dalam ayat (1) Pasal ini, sebagai berikut: a. yang dimasukkan ke dalam wilayah salah satu Pihak oleh atau atas nama perusahaan penerbangan yang ditunjuk Pihak lainnya; b. perlengkapan yang berada dalam pesawat dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak pada waktu tiba di atau berangkat dari wilayah Pihak lainnya; c. perlengkapan yang dibawa oleh pesawat terbang dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk ileh salah satu Pihak ke wilayah Pihak yang lainnya dan dimaksudkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pelayanan yang telah disetujui, bila atau tidak mungkin barang-barang tertentu digunakan seluruhnya atau sebagian di dalam wilayah dari Pihak yang memberikan pembebasan, dengan ketentuan bahwa barang-barang itu tidak dialihkan pemilikannya di wilayah Pihak Berjanji tersebut. 3. Perlengkapan pesawat yang biasa digunakan, demikian pula bahan-bahan dan persediaan yang berada di dalam pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh satu Pihak Berjanji, dapat diturunkan dalam wilayah Pihak Berjanji lainnya hanya dengan izin dari Pejabat-Pejabat Bea Cukai negara yang bersangkutan. Dalam hal-hal tertentu, barang-barang tersebut dapat diletakan dalam pengawasan dari pejabat-pejabat tersebut sampai di export kembali atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bea dan Cukai. PASAL VII LALU LINTAS TRANSIT LANGSUNG Penumpang, barang dan muatan dalam persinggahan di wilayah salah satu Pihak Berjani dan tidak dikeluarkan dari bandar udara untuk keperluan tertentu, hanya akan diawasi seperlunya. PASAL VIII PENENTUAN TARIP 1. Tarip yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan dari salah satu Pihak Berjanji untuk angkutan ke dan dari wilayah Pihak Berjanji lainnya akan dibuat pada tingkat yang wajar, dengan memperhatikan kewajaran dari seluruh unsur-unsur yang bersangkut paut, termasuk biaya operasi, keuntungan yang wajar dan tariptarip dari perusahaan penerbangan lainnya. 2. Tarip-tarip sebagaimana ayat (1) Pasal ini, akan disetujui oleh perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk oleh kedua Pihak Berjanji, sesudah berkonsultasi dengan perusahaan penerbangan lain yang beroperasi secara keseluruhan atau sebagian dari rute yang terinci, dan persetujuan tertentu, apabila memungkinkan, akan dicapai melalui penggunaan tata cara penetapan tarip dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional. 3. Tarip-tarip yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil kedua Pihak Berjanji untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari sebelum tanggal pelaksanaannya. Dalam hal-hal tertentu, jangka waktu ini dapat diperpendek, tergantung kepada kesempatan masing-masing pejabat penerbangan. 4. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara jelas. Namun apabila tidak satupun Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil yang menyatakan ketidak setujuannya dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal disampaikannya tarip tersebut sesuai dengan ayat (3) Pasal ini, maka tarip-tarip ini akan dianggap sebagai telah disetujui. Dalam hal jangka waktu penyampaiannya dapat ditekan sebagaimana dalam ayat (3), maka Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dapat bersepakat bahwa batas jangka waktu dimana setiap penolakan harus diberitahukan, akan kurang dari tiga puluh hari. 5. Apabila suatu tarip tidak dapat disetujui sesuai dengan ayat (2) Pasal ini, atau jika, selama jangka waktu yang berlaku sesuai dengan ayat 1 Pasal ini, satu Pejabat Penerbangan Sipil memberikan kepada Pejabat Penerbangan Sipil lainnya pemberitahukan mengenai penolakannya atas setiap tarip yang disepakati sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat 2. Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari Pihak-Pihak Berjanji akan, setelah berkonsultasi dengan Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari setiap negara lain yang memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bermanfaat, berusaha untuk MENETAPKAN tarip dengan kesepakatan bersama. 6. Apabila pejabat-pejabat penerbangan tidak dapat menyetujui setiap tarip yang diajukan kepada mereka berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal ini atau atas penetapan dari setiap tarip berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (5) Pasal ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal XVII Persetujuan ini. 7. Tarip yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal ini akan tetap berlaku sampai dengan dibuatnya tarip yang baru. Namun demikian, sesuai tarip tidak akan diperpanjang berdasarkan ayat ini untuk lebih dari dua belas bulan setelah tanggal dalam hal mana ketentuan-ketentuan tersebut akan berakhir. PASAL IX PERTUKARAN INFORMASI DAN STATISTIK Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari salah satu Pihak Berjanji akan menyampaikan kepada Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil Pihak Berjanji lainnya sesuai permintaannya tentang pernyataan-pernyataan berkala atau lain-lain pernyataan statistik yang layak diperlukan, untuk tujuan evaluasi penyediaan kapasitas dari pelayanan oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk Pihak Berjanji yang pertama. Pernyataan dimaksud hendaknya termasuk semua informasi yang diminta guna menentukan jumlah angkutan dari perusahaan penerbangan itu pada pelayanan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tempat asal dan tujuan dari angkutan tersebut. PASAL X PEMINDAHAN KELEBIHAN PENGHASILAN 1. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak Berjanji hendaknya secara bebas menjual jasa angkutan udara didalam wilayah Pihak Berjanji lain baik secara langsung atau melalui agen, dalam mata uang setempat atau setiap pertukaran mata uang bebas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan nasional yang berlaku. 2. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh para Pihak Berjanji hendaknya bebas memindahkan sisa penghasilannya dari wilayah dimana ia menjual jasa angkutan ke wilayahnya termasuk pula dalam total pemindahan adalah keuntungan penjualan jasa angkutan udara yang diperoleh secara langsung atau melalui agen, dan tambahan pelayanan jasa, dan pendapatan bunga atau komisi yang wajar atas keuntungan tertentu dari tabungan, sementara menunggu pemindahan. PASAL XI PERWAKILAN 1. Secara timbal balik, perusahaan penerbangan yang ditunjuk salah satu Pihak Berjanji hendaknya diperbolehkan untuk membuka Kantor Perwakilannya di dalam wilayah Pihak Berjanji lainnya termasuk kegiatan komersial dan penempatan tenaga teknik sesuai permintaan sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan angkutan udara yang telah disepakati. Tenaga-tenaga staf tersebut apabila dimungkinkan hendaknya dipilih diantara warga negara kedua Pihak. 2. Kebutuhan akan tenaga-tenaga staf dimaksud, dapat disesuaikan dengan keinginan perusahaan penerbangan yang ditunjuk, dipenuhi dari stafnya sendiri atau menggunakan jasa organisasi lain, perusahaan atau perusahaan penerbangan yang beroperasi di wilayah Pihak Berjanji lainnya, dan yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan tertentu di wilayah Pihak Berjanji itu. 3. Perwakilan maupun tenaga staf dimaksud hendaknya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah Pihak Berjanji lainnya, dan sesuai hukum atau peraturan tertentu masing-masing Pihak Berjanji hendaknya sesuai prinsip timbal-balik menjamin izin kerja tertentu, visa kerja atau dokumen lainnya yang serupa kepada Perwakilan dan tenaga staf sebagaimana maksud ayat (1) Pasal ini. PASAL XII HUKUM DAN PERATURAN 1. Hukum dan peraturan dari salah satu Pihak Berjanji yang mengawasi penerimaan izin untuk memasuki atau meninggalkan wilayahnya bagi pesawat terbang yang dipergunakan dalam penerbangan internasional atau mengoperasikan dan menjalankan pesawat terbang tersebut sementara berada di dalam wilayahnya, akan berlaku terhadap pesawat terbang dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pihak Berjanji yang lain. 2. Hukum dan peraturan dari salah satu Pihak Berjanji yang mengawasi izin untuk memasuki, menetap dan keberangkatan dari wilayahnya penumpang, awak pesawat atau muatan pesawat terbang seperti halnya peraturan-peraturan yang berhubungan dengan izin masuk dan berangkat dari negara tersebut, imigrasi, paspor, bea cukai dan karantina akan diberlakukan didalam wilayah tersebut berkenaan dengan operasi penerbangan dari perusahaan penerbangan dari Pihak Berjanji lain. PASAL XII PENGAKUAN ATAS SURAT-SURAT KETERANGAN DAN PERIZINAN 1. Surat keterangan laik udara, surat keterangan kecakapan dan perizinan yang dikeluarkan atau yang dinyatakan berlaku oleh salah satu Pihak Berjanji dan tetap berlaku, akan diakui oleh Pihak Berjanji lainnya dalam hal pelaksanaan dinas-dinas operasi penerbangan yang telah disetujui pada rute-rute terinci didalam Lampiran dari Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa kebutuhan-kebutuhan dimana surat-surat keterangan dan perizinan yang dikeluarkan atau dinyatakan berlaku adalah sesuai dengan atau di atas standard minimum yang mungkin dikembangkan berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. 2. Masing-masing Pihak Berjanji mencadangkan pula hak, bagaimanapun juga untuk tidak menguji keabsahan surat-surat keterangan kecakapan dan izin-izin yang dikeluarkan pada warga negaranya oleh Pihak Berjanji lainnya, untuk dipergunakan dalam penerbangan di atas wilayahnya. PASAL XIV FASILITAS 1. Masing-masing Pihak Berjanji dapat membebankan pungutan-pungutan tertentu yang wajar dalam hal penggunaan fasilitas bandar udara dan fasilitas penerbangan lainnya yang tersedia, dimana pungutan-pungutan ini tidak akan lebih tinggi dari yang dibayarkan oleh perusahaan penerbangan lain yang sama-sama melayani penerbangan internasional. 2. Masing-masing Pihak Berjanji akan menganjurkan konsultasi diantara badan-badan yang berkompetent dalam hal pungutan pembayaran dengan perusahaan penerbangan yang menggunakan jasa pelayanan dan fasilitas, atau secara praktis melalui perwakilan perusahaan penerbangan. Pemberitahuan yang wajar harus diberikan kepada para pemakai tentang setiap usul pungutan pembayaran untuk memungkinkan mereka menyampaikan pandangan mereka sebelum pembayaran itu ditetapkan. 3. Tidak satupun Pihak Berjanji akan memberikan perlakuan khusus pada perusahaan penerbangannya sendiri atau kepada perusahaan penerbangan lain lebih-lebih dari pada suatu perusahaan penerbangan Pihak Berjanji lainnya yang sama-sama melayani angkutan udara internasional, dalam hal pelaksanaan bea-cukai, imigrasi, karantina, termasuk pula ketentuan mengenai penggunaan jasa bandar udara, jalur udara, jasa angkutan udara dan asosiasi fasilitas yang berada di bawah kewenangannya. PASAL XV KEAMANAN PENERBANGAN 1. Tanpa membatasi hak dan kewajiban mereka pada umumnya berdasarkan hukum internasional, Pihak-Pihak Berjanji akan mengambil tindakan sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi mengenai kejahatan dan Tindakan-tindakan lainnya di atas Pesawat Terbang yang ditanda tangani di Tokyo pada tanggal 14 September 1963, Konvensi mengenai Tindakan Melawan Hukum dan Kekerasan terhadap pesawat yang ditanda tangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970, Konvensi mengenai Tindakan Melawan Hukum terhadap Keamanan Penerbangan Sipil yang ditanda tangani di Motreal pada tanggal 23 September 1971 dan semua lembaga internasional lainnya dalam bidang yang sama yang mungkin disahkan kemudian. 2. Pihak-Pihak Berjanji akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk mencegah tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara sipil maupun tindakan melawan hukum lainnya terhadap keselamatan pesawat udara tersebut, pada penumpangnya dan awak pesawat, bandar udara dan fasilitas navigasi udara dan setiap ancaman lainnya terhadap keamanan penerbangan sipil. 3. Pihak-Pihak Berjanji dalam hubungan satu sama lain, akan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan yang dikeluarkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional termasuk Lampiran-lampirannya sepanjang ketentuan-ketentuan keamanan tersebut berlaku kepada Pihak-Pihak Berjanji; mereka akan meminta bahwa operator pesawat yang terdaftar di tempat mereka atau operator pesawat yang mempunyai pusat kegiatan atau tempat kediaman yang tetap di dalam wilayahnya dan operator bandar udara di dalam wilayah mereka bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan tersebut. 4. Masing-masing Pihak Berjanji sepakat bahwa operator pesawat terbang tersebut dapat diminta untuk mengamati ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan dengan menunjuk kepada ayat di atas yang diminta oleh Pihak Berjnaji lainnya untuk memasuki, berangkat dari atau sementara berada di dalam wilayah Pihak Berjnaji lainnya. 5. Apabila terjadi insiden atau ancaman tindakan melawan hukum di dalam pesawat sipil atau tindakan-tindakan melawan hukum lainnya yang bertentangan dengan keselamatan pesawat tersebut, para penumpangnya dan awak pesawat, bandar udara atau fasilitas navigasi udara telah terjadi, maka Pihak-Pihak Berjanji akan membantu satu sama lain dengan menyediakan fasilitas komunikasi dan tindakan-tindakan tepat lainnya dengan tujuan untuk mengakhiri dengan cepat dan aman insiden atau ancaman tersebut. PASAL XVI KONSULTASI 1. Dengan semangat kerjasama yang erat, Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari para Pihak Berjanji akan saling berkonsultasi dari waktu ke waktu untuk menjalin kerjasama yang erat dan memuaskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini dan Lampirannya. 2. Para Pihak Berjanji setiap saat dapat meminta konsultasi pada Pihak lainnya sehubungan dengan penafsiran, pelaksanaan maupun perubahan Persetujuan ini. Kosultasi dimaksud hendaknya dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari semenjak tanggal dikirimkannya permintaan konsultasi kecuali, kedua Pihak sepakat untuk memperpanjang atau mengurangi jangka waktu itu. PASAL XVII PENYELESAIAN PERSELISIHAN Perselisihan yang timbul diantara para Pihak sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Persetujuan ini, akan disediakan melalui cara perundingan langsung antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil kedua Pihak. Apabila Pejabat-Pejabat tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui saluran diplomatik. PASAL XVIII PERUBAHAN 1. Apabila para Pihak memandang perlu untuk merubah ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat meminta diadakannya konsultasi dengan Pihak lainnya. Sesuatu konsultasi, (dapat dilakukan melalui diskusi diantara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil) akan dimulai dalam jangka waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal permintaan. Setiap perubahan yang disetujui akan mulai berlaku setelah diperoleh penegasan mengenai hal tersebut melalui pertukaran Nota Diplomatik. 2. Perubahan-perubahan terhadap Lampiran Persetujuan ini akan disepakati bersama diantara pejabat yang berwenang dari para Pihak dan akan mulai berlaku pada tanggal diadakannya pertukaran Nota Diplomatik. PASAL XIX PENYESUAIAN TERHADAP KONVENSI-KONVENSI MULTILATERAL Apabila sebuah Konvensi Multilateral tentang angkutan udara berlaku dan mengikat kedua belah Pihak, maka persetujuan ini akan diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi tersebut. PASAL XX PENDAFTARAN Persetujuan ini termasuk setiap perubahannya, dan setiap pertukaran Nota Diplomatik akan didaftarkan pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. PASAL XXI PENGAKHIRAN PERSETUJUAN 1. Masing-masing Pihak sewaktu-waktu dapat memberitahukan Pihak lainnya tentang keputusannya untuk mengakhiri Persetujuan ini. Pemberitahuan tersebut harus bersamaan disampaikan pula kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam hal demikian, maka Persetujuan ini akan habis masa berlakunya dua belas (12) bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan itu oleh Pihak yang lain kecuali jika nota pengakhiran itu dicabut kembali melalui suatu persetujuan diantara mereka sebelum habis waktu tersebut. 2. Dalam hal tidak ada pengakuan penerimaan dari Pihak yang lain, maka pemberitahuan itu akan dianggap sebagai telah diterima empat belas (14) hari sesudah diterimanya pemberitahuan itu oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. PASAL XXII MULAI BERLAKUNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan mulai berlaku sementara pada tanggal ditanda tangani dan mulai berlaku secara pasti segera setelah kedua Pihak Berjanji saling menyampaikan pemberitahuan melalui pertukaran Nota Diplomatik bahwa persyaratan konsitusionil masing-masing untuk memberlakukannya telah dipenuhi. UNTUK MENGUATKANNYA, yang bertanda tangan dibawah ini yang dikuasakan penuh dengan sah oleh Pemerintah masing-masing, telah menanda tangani persetujuan ini. Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 23 Juni 1992, dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggeris dan bahasa Bulgaria, semua naskah memiliki nilai otentik yang sama. Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perbedaan penafsiran, maka naskah dalam bahasa Inggeris akan diberlakukan. UNTUK PEMERINTAH ttd. UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA ttd. LAMPIRAN 1. Bahagian I. Rute yang akan diterbangi oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik INDONESIA, untuk masing-masing jurusan: Tempat-tempat Tempat-tempat Tempat-tempat tempat-tempat Keberangkatan Persinggahan Tujuan Berikutnya. Tempat-tempat Setiap tempat Sofia Setiap tempat di INDONESIA 2. Bagian II. Rute yang akan diterbangi oleh perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Bulgaria untuk masing-masing jurusan: Tempat-tempat Tempat-tempat Tempat-tempat Tempat-tempat Keberangkatan Persinggahan Tujuan . Berikutnya Tempat-tempat Setiap tempat Jakarta Setiap tempatdi Bulgaria 3. Perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Berjanji dapat untuk setiap atau seluruh penerbangan tidak menyinggahi setiap tempat di atas, dengan ketentuan bahwa penerbangan yang telah disetujui tersebut pada rute ini dimulai dan berakhir didalam wilayah Pihak Berjanji tersebut. 4. Hak dari perusahaan penerbangan yang ditunjuk oleh salah satu Pihak Berjanji untuk mengangkut penumpang, barang dan pos antara tempat-tempat didalam wilayah dari salah satu Pihak Berjanji dan tempat-tempat didalam wilayah Pihak Ketiga akan tergantung kepada persetujuan antara Pejabat-Pejabat Penerbangan Sipil dari Pihak-Pihak Berjanji. Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK MILIK SEKRETARIAT NEGARA
Your Correction