Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai Kerjasama Kebudayaan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 September 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Jerman dan Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.