Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 203

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1988

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kehutanan terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal 4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan; 5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan; 6. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam; 7. Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; 9. Pusat; 10. Instansi Vertikal di Wilayah.
Your Correction