Correct Article 10
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Current Text
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Your Correction
