Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah mendengar pertimbangan Menteri dan Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Your Correction