Correct Article 7
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Pertanian berkewajiban :
a. dengan berkonsultasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga lain yang besangkutan, menyusun dan mengembangkan program peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian;
b. menyelenggarakan penelitian, pengujian, dan penerapan teknologi pasca panen;
c. menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan, dan latihan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian;
d. menentukan jenis, mutu, alat, dan sarana pasca panen;
e. MENETAPKAN dan menerapkan Standar Pertanian INDONESIA;
f. MENETAPKAN sertifikat mutu dan sertifikat kelayakan unit pengolahan hasil pertanian sesuai dengan Standar Pertanian INDONESIA;
g. merekomendasi produk hasil pertanian untuk industri.
Your Correction
