Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian merupakan tanggung jawab bersama dan dilaksanakan dengan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Menteri Pertanian dengan Menteri atau Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Your Correction