Correct Article 6
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986 tentang PENINGKATAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN
Current Text
Peningkatan penanganan pasca panen hasil pertanian merupakan tanggung jawab bersama dan dilaksanakan dengan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Menteri Pertanian dengan Menteri atau Pimpinan lembaga yang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan penanganan pasca panen hasil pertanian.
Your Correction
