Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGATURAN PELABUHAN BAGI KAPAL-KAPAL NIAGA Kapal-kapal niaga dari masing-masing Negara, dengan atau tanpa muatan-muatan didalamnya, sewaktu memasuki, tinggal atau meninggalkan pelabuhan-pelabuhan dari Negara lainnya, akan menikmati fasilitas-fasilitas yang paling menguntungkan yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan bagi kapal dengan bendera Negara ketiga. Namun demikian, asas ini tidak berlaku bagi kapal-kapal yang sedang melakukan navigasi di wilayah pantai.
Your Correction