Correct Article 8
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Current Text
KEIKUTSERTAAN DALAM PEMERAN DAGANG
1. Sesuia dengan perundang-undangan nasionalnya, setiap Para Pihak membebaskan dari bea-cukai terhadap impor dari dan ekspor ke Para Pihak lainnya terhadap jenis-jenis barang-barang, untuk maksud dipamerkan tidak untuk dijual pada pameran, demonstrasi, seminar, kongres atau konperensi di Negara Para Piahak lainnya, yaitu:
a. barang-barang yang akan dipamerkan, dipertunjukan atau didemonstrasikan pada pameran, eksibisi atau demonstransi atau perhelatan jenis
b. barang-barang yang diperlukan untuk maksud demontrasi mesi-mesin atau peralatan berasal dari luar negri untuk dipamerkan atau dipertontonkan;
c. iklan, demonstrasi atau bahan-bahan publikasi (termasuk poster, buku, pamlet, rekaman suara, film dan slide) dan peralatan untuk penggunaan bahan tersebut;
d. konstruksi dan bahan-bahan dekorasi dan perlengkapan listrikuntuk stand sementara atau untuk pameran atau eksibisi barang-barang yang termasuk didalam butir (a) pada pasal ini;
e. barang-barang lainnya atau kontainer yang dimaksudkan untuk pameran dan eksibilasi.
2. Impor sementara yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini akan diperbolehkan, apabila jelas sebelumnya bahwa barang-barang tersebut akan diekspor kembali setelah perhelatan berakhir.
3. Para Pihak, berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah Negara-negara mereka, tidak mempersyaratkan jaminan atas sejumlah biaya cukai dan pajak pertambahan nilai, jika barang-barang yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini ditempatkan dibawah peraturan impor sementara
4. Barang-barang yang akan disebutkan pada ayat 1 Pasal ini berada dibawah pengawasan cukai hingga diekspor kembali.
Your Correction
