Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERLAKUAN YANG PALING MENGUNTUNGKAN 1.Tunduk pada pasal 3, masing-masing Para pihak akan memberikan kepada pihak lainnya perlakuan yang paling menguntungkan sesuai dengan Persetujuan pembentukan WTO dalam semua hal yang berkaitan dengan; a. Bea cukai dan kewajiban dengan bea-bea seimbang yang dikenakan dalam impor atau ekspor barang-barang, termasuk tata cara penetapan bead an cukai’ b. Pengaturan perundang-undangan yang merujuk pada prosedur cukai, transit, penyimpanan dan pemuatan kembali; c. Pajak dalam negri dan bea-bea lainnya, peraturan dan persyaratan dan jenis-jenis yang berlaku pada barang-barang ampor langsung maupun tidak langsung. 2. Sesuiadengan asal 3, masing-masing pihak akan memberikan perlakuan sama kepada pihak lainnya tidak kurang dari yang diberikan kepada Negara ketiga lainnya berkaitan dengan semua hal-hal yang berhubungan dengan lisensi atau izin impor atau ekspor apabila lisensi atau izin tersebut dipersyaratkan berdasarkan hokum nasionalnya.
Your Correction