Correct Article 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Current Text
KETENTUAN DASAR Para pihak akan melakukan semua langkah-langkah tepat untuk memajukan, memudahkan, memperkuat, mengkonsolidasikan, dan menganekaragamkan hubungan perdagangan di antara kedua Negara, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Negara serta perjanjian, Konvensi dan Persetujuan internasional yang kedua belah pihak menjadi pihak.
Your Correction
