Correct Article 2
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum, ttd Baharuddin Mamasta
PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah Republik Bulgaria, Selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”;
Yakin bahwa Hubungan perdagangan lebih dinamis yang diinginkan oleh Republik INDONESIA dan Republik Bulgaria memerlukan kerjasama erat pada Keseluruhan kegiatan-kegiatan meluas di bidang Perdagangan;
Setelah menyepakati untuk Mengkonsolidasi, memperkuat dan menganekaragamkan hubungan Perdagangan di anatara kedua Negara ke tingkat maksimal sesuai dengan meningkatnya kapasita masing-masing untuk memuhi Persyaratan masing-masing yang didasarkan pada persamaan, timbale-balik dan saling menguntungkan sesuai dengan asas-asas yang termaktub dalam persetujuan yang telah membentuk the World Trade Organisation (WTO) yang ditandatangai di Marrakesh pada tangal 15 April 1994, selanjutnya disebut sebagai Persetujuan Pembentukan WTO;
Telah menyetujui sebagai berikut:
Your Correction
