Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 29-1999 TENTANG BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari: a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Tenaga Kerja; b. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Hukum dan Perundang-undangan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Agama; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Negara Pendayagunaan Perempuan; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. c. Sekretaris merangkap Pelaksana Harian : Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja."
Your Correction