Correct Article 1
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1986 TENTANG KEBIJAKSANAAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Current Text
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1986, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1).
MENETAPKAN Bandar Udara Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kasiepo (Baik), Supadio (Pontianak), El Tari (Kupang), Sepinggan (Balikpapan), dan Juanda (Surabaya) sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal di INDONESIA bagian Timur, Bagian Tengah, dan Bagian Barat, bagi wisatawan asing dari luar negeri."
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1986, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"MENETAPKAN Pelabuhan-pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampat dan Sekupang di Pulau Batam, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Pinang, Benoa, Padang Bai, Ambon, dan Bitung sebagai pintu masuk kapal-kapal pesiar bagi wisatawan rombongan ("Cruise") dari luar Negeri."
Your Correction
