Correct Article 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)
Current Text
Segala biaya operasional dan emolumen untuk petugas yang berkenaan dengan tugas kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan.
Your Correction
