Correct Article 13
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Musyawarah
(1)
a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun;
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
(2)
a. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam empat tahun;
b. Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah daerah dapat diadakan musyawarah daerah luar biasa;
(3)
a. Musyawarah cabang diadakan sekali dalam tiga tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua musyawarah cabang dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa.
(4)
a. Musyawarah ranting diadakan sekali dalam dua tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah ranting dapat diadakan musyawarah ranting luar biasa;
(5)
a. Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam satu tahun;
b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah gugus depan dapat diadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
Your Correction
