Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah (1) a. Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional; b. Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun; c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa; (2) a. Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam empat tahun; b. Jika ada hal-hal luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah daerah dapat diadakan musyawarah daerah luar biasa; (3) a. Musyawarah cabang diadakan sekali dalam tiga tahun; b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua musyawarah cabang dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa. (4) a. Musyawarah ranting diadakan sekali dalam dua tahun; b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah ranting dapat diadakan musyawarah ranting luar biasa; (5) a. Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam satu tahun; b. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua musyawarah gugus depan dapat diadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
Your Correction