Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bimbingan (1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing daerah yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (4) Kwartir ranting diberi bimbingan dan bantuan moral, organisato- ris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing ranting yang diketuai oleh camat. (5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing desa yang diketuai oleh lurah atau Kepala Desa. (6) Gugus depan diberi bimbingan dan bantuan moral, organisatoris, material, dan finansial oleh majelis pembimbing gugus depan yang diketuai oleh seorang tokoh masyarakat di sekitar gugus depan, yang dipilih oleh orang tua anggota gugus depan.
Your Correction