Correct Article 8
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka disusun sebagai berikut :
1. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun di dalam gugus depan;
2. Gugus-gugus depan dihimpun di dalam ranting, yang masing-masing meliputi suatu wilayah kecamatan.
3. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang, yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat II.
4. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang masing-masing meliputi suatu wilayah Daerah Tingkat I.
5. Daerah-daerah dihimpun di dalam perkumpulan Gerakan Pramuka, yang meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA.
6. Di tiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dibentuk gugus depan di bawah pimpinan Kwartir Nasional.
Your Correction
