Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Gerakan Pramuka berusaha mencapai tujuannya dengan jalan sebagai berikut : 1. Melaksanakan pendidikan kepramukaan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis, serta menggunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan, yang terdiri dari : a.kesukarelaan; b.kode kehormatan dalam bentuk janji dan ketentuan moral; c.sistem beregu; d.sistem satuan terpisah untuk anggota putra dan anggota putri; e.sistem tanda kecakapan; f.kegiatan menarik yang mengandung pendidikan; g.penyesuaian dengan perkembangan rohani dan jasmani anak-anak dan pemuda; h.keprasahajaan hidup; i.swadaya. 2. Membina dan mendidik anak-anak dan pemuda INDONESIA untuk menjadi manusia INDONESIA yang berkepribadian, berwatak, berbudi luhur, cakap dan terampil dengan cara berikut : a. Menebalkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa; b. Menyemaikan dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan rasa tanggung jawab atas keselamatan dan kesejah teraan bangsa dan negara Republik INDONESIA; c. Menumbuhkan dan mengembakan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam rangka pembangunan masyarakat Pancasila; d. Mengembangkan rasa percaya kepada diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa tanggung jawab dan disiplin; e. Melatih pancaindera, hasta karya, dan mengadakan esempatan untuk mempelajari bermacam-macam kejuruan. 3. Mengadakan sarana dan prasarana yang terdiri dari : a.gugus depan, koordinator desa/kelurahan, ranting, cabang dan daerah; b.pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka; c.pertemuan untuk memupuk persaudaraan; d.fasilitas alat perlengkapan pendidikan; e.penerangan tentang Gerakan Pramuka; f.hubungan dan/atau kerja sama dengan organisasi lain, yang tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; g.usaha lain yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara serta kebijaksanaan pemerintah.
Your Correction