Correct Article 7
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1984 tentang ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Usaha
Gerakan Pramuka berusaha mencapai tujuannya dengan jalan sebagai berikut :
1. Melaksanakan pendidikan kepramukaan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis, serta menggunakan sistem among dan prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan, yang terdiri dari :
a.kesukarelaan;
b.kode kehormatan dalam bentuk janji dan ketentuan moral;
c.sistem beregu;
d.sistem satuan terpisah untuk anggota putra dan anggota putri;
e.sistem tanda kecakapan;
f.kegiatan menarik yang mengandung pendidikan;
g.penyesuaian dengan perkembangan rohani dan jasmani anak-anak dan pemuda;
h.keprasahajaan hidup;
i.swadaya.
2. Membina dan mendidik anak-anak dan pemuda INDONESIA untuk menjadi manusia INDONESIA yang berkepribadian, berwatak, berbudi luhur, cakap dan terampil dengan cara berikut :
a. Menebalkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta
saling menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa;
b. Menyemaikan dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan rasa tanggung jawab atas keselamatan dan kesejah teraan bangsa dan negara Republik INDONESIA;
c. Menumbuhkan dan mengembakan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam rangka pembangunan masyarakat Pancasila;
d. Mengembangkan rasa percaya kepada diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa tanggung jawab dan disiplin;
e. Melatih pancaindera, hasta karya, dan mengadakan esempatan untuk mempelajari bermacam-macam kejuruan.
3. Mengadakan sarana dan prasarana yang terdiri dari :
a.gugus depan, koordinator desa/kelurahan, ranting, cabang dan daerah;
b.pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka;
c.pertemuan untuk memupuk persaudaraan;
d.fasilitas alat perlengkapan pendidikan;
e.penerangan tentang Gerakan Pramuka;
f.hubungan dan/atau kerja sama dengan organisasi lain, yang tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
g.usaha lain yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara serta kebijaksanaan pemerintah.
Your Correction
