Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur Departemen dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan singkronisasi, baik dalam lingkungan Departemen sendiri, maupun dalam hubungan antar Departemen/Instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.
Your Correction