Correct Article 16
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Apabila dipandang perlu, Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah- masalah secara keahlian atas petunjuk Menteri.
(3) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Staf Ahli secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal.
Your Correction
