Correct Article 14
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Pusat Survai dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen di bidang administrasi dan pembinaan survai dan pemetaan wilayah nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
(2) Pusat Survai dan Pemetaan dipimpin oleh Kepala Pusat, yang dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Pusat Survai dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan dan menyelenggarakan survai dan pemetaan guna kepentingan pertahanan keamanan negara.
b. melakukan kerjasama dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya untuk melaksanakan survai dan pemetaan untuk kepentingan pembangunan di luar kepentingan pertahanan keamanan negara.
Your Correction
