Correct Article 13
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri dan Teknologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen yang menangani pengkajian dan pengembangan teknologi, industri, dan sumber daya alam guna mendukung penyelenggaraan pengelolaan pertahanan keamanan negara.
(2) Badan Pengkajian dan pengembangan Industri dan Teknologi dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan dan menyelenggarakan koordinasi dan supervisi pelaksanaan pembinaan pengembangan teknologi, industri pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya dan prasarana nasional dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara;
b. merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan teknologi dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan materiil Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, serta ikut serta di dalam pengembangan industri nasional untuk menunjang upaya pertahanan keamanan negara;
c. menyelenggarakan administrasi dan inventarisasi sumber daya alam dan sumber daya buatan serta prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara;
d. merumuskan dan menyiapkan kebijasanaan pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi di bidang teknologi dan industri dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
(4) Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri dan Teknologi dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi;
c. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya dan Prasarana;
d. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Industri.
Your Correction
