Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Materiil, Fasilitas dan Jasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen yang menangani pendayagunaan sumber daya di bidang materiil, fasilitas dan jasa berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Direktorat Jenderal Materiil, Fasilitas, dan Jasa dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Materiil, Fasilitas, dan Jasa menyelenggarakan fungsi : a. merumuskan kebijaksanaan teknis, menyiapkan program dan menyelenggarakan koordinasi dan supervisi pelaksanaan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara; b. menyelenggarakan pembinaan dan penyelenggaraan pembekalan umum dan materiil/alat utama Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara; c. merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pekerjaan umum dan konstruksi, pemeliharaan bangunan, pengadaan tanah dan jasa dalam rangka mendukung pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara; d. merumuskan kebijaksanaan teknis dan menyelenggarakan di bidang pelayanan kesehatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Rumah Sakit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, pendidikan keahlian kesehatan, administrasi dan pembinaan rehabilisasi cacat Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta latihan ketrampilan; e. merumuskan dan menyiapkan kebijaksanaan pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi di bidang materiil, fasilitas dan jasa yang tersedia; f. mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan pemanfaatan logistik nasional dalam mendukung penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara; g. memberikan bimbingan dan perijinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan pembinaan materiil, fasilitas dan jasa dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara. (4) Direktorat Jenderal Materiil, Fasilitas, dan Jasa dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Materiil; c. Direktorat Fasilitas dan Jasa; d. Direktorat Kesehatan dan Rehabilisasi Cacat; e. Direktorat Pengadaan.
Your Correction