Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen yang menangani pendayagunaan sumber daya di bidang personil dan tenaga manusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Direktorat Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Personil, Tenaga Manusia, dan Veteran menyelenggarakan : a. merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan menyiapkan program pembinaan di bidang pendayagunaan sumber daya personil dan tenaga manusia dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara; b. merumuskan dan menyiapkan kebijaksanaan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan komponen-komponen pertahanan keamanan negara serta mengendalikan pelaksanaannya; c. merumuskan dan menyiapkan kebijaksanaan pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi personil dan tenaga manusia serta pembentukan dan pembinaan rakyat terlatih; d. merumuskan dan menyiapkan kebijaksanaan pelaksanaan administrasi personil dan tenaga manusia serta administrasi veteran; e. memberikan bimbingan dan perijinan di bidang personil dan tenaga manusia dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara. (4) Direktorat Jenderal Personil, Tenaga Manusia, dan Veteran dalam melaksanakan tugas kewajibannya di bantu oleh : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Mobilisasi, Demobilisasi dan Rakyat Terlatih; c. Direktorat Pembinaan dan Administrasi Personil; d. Direktorat Pembinaan dan Administrasi Veteran.
Your Correction