Correct Article 10
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Umum dan Penganggaran adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen yang menangani masalah pengkajian dan perumusan politik dan strategi pertahanan keamanan negara serta penyusunan rencana pertahanan keamanan negara dan menangani perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengelolaan anggaran dan biaya serta administrasi keuangan untuk rencana pembangunan sarana dan lokasi sumber daya dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Umum dan Penganggaran dipimpinan oleh seorang Direktur Jenderal yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Perencanaan Umum dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan politik dan strategi dalam pengelolaan pertahanan keamanan negara serta penyusunan rencana pertahanan keamanan negara;
b. mempersiapkan rencana dan program, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Departemen;
c. merumuskan kebijaksanaan teknis dan perencanaan dalam pembinaan anggaran dan keuangan pertahanan keamanan negara;
d. mengadakan perkiraan dan analisa anggaran dalam rangka mendukung upaya pertahanan keamanan negara;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, perhitungan, pertanggung jawaban dan laporan keuangan;
f. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan penganggaran pertahanan keamanan negara.
(4) Direktorat Jenderal Perencanaan Umum dan Penganggaran dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Umum;
c. Direktorat Anggaran dan Pembiayaan;
d. Direktorat Pengendalian;
e. Direktorat Administrasi Keuangan.
Your Correction
