Correct Article 9
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal Departemen adalah unsur pengawasan dalam Departemen yang berada langsung di bawah Menteri, yang bertugas melakukan pengawasan dalam lingkungan Departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Departemen, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal, yang dalam menjalankan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan terhadap setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen yang dipandang perlu yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan laing-lain;
b. pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/instansi dilingkungan Departemen atas petunjuk Menteri;
c. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengadaan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang administrasi atau keuangan, yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan Departemen.
(4) Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektur Pelaksanaan Program;
c. Inspektur Kepegawaian;
d. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
e. Inspektur Urusan Khusus.
Your Correction
