Correct Article 7
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen, termasuk kegiatan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh unit organisasi dalam lingkungan Departemen;
b. pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan, dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen;
c. pembinaan organisasi dan tata laksana dalam arti membina, memelihara, dan mengembangkan seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan Departemen;
d. pembinaan hukum dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum guna terlaksananya tugas pokok Departemen;
e. hubungan masyarakat dalam arti membina hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
f. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan bantuan komputer;
g. keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Departemen;
h. pembinaan hubungan internasional yang menyangkut penerimaan/pengeluaran bantuan serta kerjasama internasional dalam rangka terlaksananya tugas pokok Departemen;
i. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi dan Organisasi lainnya dalam rangka terlaksananya tugas pokok Departemen;
j. lain-lain atas petunjuk Menteri.
Your Correction
