Correct Article 6
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Departemen adalah unsur Pembantu Pimpinan dalam Departemen yang berada langsung di bawah Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpinan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Tugas pokok Sekretariat Jenderal ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan di lingkungan Departemen, memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Menteri, serta melaksanakan koordinasi dan supervisi staf kepada Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Departemen.
Your Correction
