Correct Article 5
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
(1) Menteri adalah pembantu PRESIDEN dalam bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Departemen.
(2) Menteri mempunyai tugas :
a. memimpin Departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh Pemerintah dan membina aparatur Departemennya agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Departemen, Instansi, Organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggung jawabnya;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN dalam bidang politik dan strategi pertahanan keamanan negara;
e. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN terhadap pemanfaatan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Your Correction
