Correct Article 3
KEPPRES Nomor 46 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1983 tentang POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2. Departemen menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. merumuskan kebijaksanaan pemerintah mengenai segala suatu yang bersangkutan dengan pengelolaan pertahanan keamanan negara;
b. merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya mendayagunakan sumber daya nasional yang tersedia, untuk kepentingan pertahanan keamanan negara;
d. mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dan pelaksanaan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara;
e. menyelenggarakan pengawasan atas pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara;
f. menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawab.
Your Correction
