Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Badan Urusan Logistik mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat menugaskan Badan Urusan Logistik untuk tugas lain dalam rangka stabilitas pengadaan dan harga."