Correct Article 1
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1987 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1987, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
