Correct Article 2
KEPPRES Nomor 45 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT
Current Text
(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antara kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
