Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman Nasional dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi. (2) Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi. (3) Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.
Your Correction