Correct Article 8
KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub Komisi yang terdiri dari : Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan, Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub Komisi Khusus.
(2) Sub Komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna.
Your Correction
