Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3; (2) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Ombudsman Nasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dengan susunan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction