Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 102

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BENTUK RUU, RPP, DAN R-KEPPRES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. 1.D. Penutup 110. Penutup peraturan perundang-undangana memuat : a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA; b. penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan; c. pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan;dan d. akhir bagian penutup. 111. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. 112. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA berbunyi sebagai berikut : Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ... (jenis peraturan perundang-undangan)….ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 113. a. Penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan memuat: 1) tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; 2) nama jabatan; 3) tanda tangan pejabat ;dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat b. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan. c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,). Contoh untuk pengesahan : Disahkan di Jakarta pada tanggal ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tanda tangan NAMA Contoh untuk penetapan : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA 114. a. Pengundangan atau pengumuman peraturan perundangundangan memuat : 1) tempat dan tanggal pengundangan atau pengumuman; 2) nama jabatan (yang berwenang mengundangkan atau mengumumkan) 3) tanda tangan; dan 4) nama lengkap pejabat yang menandatangani tanpa gelar dan pangkat. b. Tempat tanggal pengundangan atau pengumuman peraturan perundang- undangan diletakkan sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan) c. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis lengkap dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma (,) Contoh : Diundangkan di ………. Pada tanggal …….. MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA Tanda tangan NAMA 115. a. Pada akhir bagian penutup di cantumkan Lembaran Negara Republik INDONESIA ceserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara Republik INDONESIA tersebut. b. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik INDONESIA ditulis seluruhnya dengan huruf capital. Contoh : Untuk UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Keputusan PRESIDEN (yang bersifat pengaturan) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN……..NOMOR Contoh Untuk Peraturan Daerah LEMBARAN DAERAH PROPINSI (KABU PATEN/KOTAMADYA) DAERAH TINGKAT I (II) …….. TAHUN…….. NOMOR II. HAL-HAL KHUSUS II.A. Penjelasan 116. a. Setiap UNDANG-UNDANG memerlukan penjelasan. b. Peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dapat memuat penjelasan, jika diperlukan. 117. Pada dasarnya rumusan penjelasan peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai sandaran bagi materi pokok yang diatur dalam batang tubuh. Karena itu, penyesuian rumusan norma dalam batang tubuh harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan. 118. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Karena itu hindari membuat rumusan norma di dalam bagian Penjelasan. 119. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi atas materi tertentu. 120. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. 121. Judul penjelasan sama dengan judul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Contoh :
Your Correction