Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum baik bersama maupun sendiri-sendiri, dan dengan cara terkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Instansi lain yang terkait termasuk Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction