Correct Article 10
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Current Text
Ketentuan yang ditetapkan bagi jaringan angkutan massal yang dibangun di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini, berlaku juga bagi rencana pembangunan dan pengelolaan jaringan angkutan massal yang dibangun di bawah tanah.
Your Correction
