Correct Article 9
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Current Text
(1) Jangka waktu pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan perhitungan pengembalian investasi dan keutungan yang wajar.
(2) Setelah jangka waktu sebagaaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pengelolaan Jalan Tol-Kereta Terpadu yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga dan Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
