Correct Article 8
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN
Current Text
(1) Pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan dan pemerliharaan Jalan Tol-Kereta Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7.
Your Correction
