Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana pembangunan sarana dan prasarana kereta rel ringan dan jalan tol dalam jaringan angkutan massal yang dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Jalan Tol Kereta Terpadu, adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction