Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang JARINGAN ANGKUTAN MASSAL METROPOLITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan jaringan angkutan massal di atas tanah, pada dasarnya dilaksanakan di atas jalan umum yang dibangun Negara atau sungai atau bangunan sungai yang dikuasai Negara. (2) Jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibangun secara bersusun dan terdiri dari jalan umum bukan tol, kereta rel ringan dan jalan tol, termasuk bagian atau ruas jaringan tersebut yang berdiri sendiri. (3) Pengadaan kebutuhan tanah baru yang diperlukan bagi pembangunan jaringan angkutan massal di luar jalan umum yang dibangun Negara atau sungai atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Your Correction