Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1995 tentang PERINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1995, diperinci ke dalam Sub Sektor, Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/ Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction