Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengelola dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah, lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pembinaan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis. (2) Badan Pengelola membina dan mengatur pengelolaan teknologi, produktivitas dan efisiensi dari industri-industri yang bersifat strategis.
Your Correction