Correct Article 23
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pengelolaan dan pengawasan administrasi perlengkapan, anggaran, ketatausahaan dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan pengelola;
b. pengelolaan dan pengawasan administrasi personil, pendidikan dan latihan Pengelola dan perencanaan sumber daya manusia industri strategis terarah terpadu;
c. melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan masyarakat, penelaahan dan perumusan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan pengelola.
Your Correction
