Correct Article 22
KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS
Current Text
Deputi Administrasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan administrasi peraturan perundang- undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan Pengelola;
b. melakukan perencanaan sumber daya manusia dari industri strategis secara terpadu dan melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan kemasyarakatan.
epkumham.go
Your Correction
