Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 44 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang BADAN PENGELOLA INDUSTRI STRETEGIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Administrasi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan administrasi peraturan perundang- undangan yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi Badan Pengelola; b. melakukan perencanaan sumber daya manusia dari industri strategis secara terpadu dan melaksanakan kegiatan-kegiatan hubungan kemasyarakatan. epkumham.go
Your Correction